Urus Perizinan Impor Cepat dan MudahÂ
Jangan biarkan urusan izin impor ganggu bisnis Anda. Dapatkan layanan pengurusan izin impor cepat, mudah, dan harga terjangkau.Â
Jangan biarkan urusan izin impor ganggu bisnis Anda. Dapatkan layanan pengurusan izin impor cepat, mudah, dan harga terjangkau.Â
Kami adalah konsultan perizinan impor terpercaya yang telah membantu ratusan klien dari berbagai sektor industri untuk mengurus dokumen legalitas impor secara lengkap dan sah. Dengan tim profesional dan jaringan luas di instansi terkait seperti Bea Cukai, Kemendag, BPOM, dan Karantina, kami siap mengurus perizinan dari A sampai Z secara cepat dan efisien.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Mesin Serut
Gerinda Listrik
Pemanggang Roti Listrik (toaster)
Penanak Nasi (Rice Cooker)
Teko Listrik (Electric Kettle)
Pengering Rambut (Hair Dryer)
Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
Pencukur Listrik
Piranti Pijat Listrik
Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
Panci Listrik Serbaguna
Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
Pelumat (Blender)
Pengejus (Juicer)
Pencampur (Mixer)
Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
Dispenser (Water Dispenser)
Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
Catok Rambut Listrik
Bor Listrik
Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
Gergaji Listrik
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Tekstil (Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu).
Tekstil (Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum).
Karpet/ Alas lantai.
Handuk.
Seprai.
Sarung bantal dan sarung guling.
Bedcover.
Saputangan.
Selimut.
Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak).
Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.
Alas kaki.
Eraser/ Penghapus.
Alat pewarna.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan PI adalah sebagai berikut :
A. Perusahaan dengan status API-P ( Produsen )
1. Rencana Impor
2. Rencana Produksi
3. Rencana Distribusi
4. Realisasi Impor
5. Realisasi Distribusi
6. Realisasi Produk
7. NIB
B.Perusahaan dengan status API-U (Umum )
1. Rencana Impor
2. Rencana Distribusi
3. Realisasi Impor
4. Realisasi Distribusi
5. Realisasi Produksi
6. NIB
Dan selain PI (Persetujuan Impor ) kami juga melayani kepengurusan izin lainnya seperti K3L, oss, Persetujuan Tipe, dll
Transaksi Aman Tanpa Keraguan
Semua transaksi pembayaran ke rekening atas nama Perusahaan, bukan atas nama perorangan yang sudah terverifikasi.
Tim yang Ahli dan Professional
Tim kami terdiri dari para professional yang telah terbukti handal, baik secara pendidikan maupun pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan
Harga yang Kompetitif
Kami pastikan bahwa uang yang anda tempat kami akan memberi manfaat yang jauh lebih besar untuk bisnis anda dari biaya yang anda bayarkan.
Kemudahan menghubungi Kami
Untuk kemudahan, kami memberikan banyak cara yaitu hubungi kami Atau anda bisa menghubungi kami
Proses pengurusan izin impor yang kompleks dan memakan waktu dapat menghambat kelancaran operasi bisnis Anda, mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang, kehilangan peluang pasar, dan potensi kerugian finansial. Persyaratan izin impor yang tidak jelas dan sering berubah-ubah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, serta meningkatkan risiko penolakan izin, denda, dan penyitaan barang. Beban biaya pengurusan izin impor yang mahal dan tidak transparan membebani anggaran perusahaan dan mengganggu perencanaan keuangan. Keterbatasan keahlian dan sumber daya internal dalam mengurus izin impor menghambat efisiensi dan efektivitas proses, serta meningkatkan risiko kesalahan dan penundaan.
Kami adalah konsultan perizinan impor terpercaya yang telah membantu ratusan klien dari berbagai sektor industri untuk mengurus dokumen legalitas impor secara lengkap dan sah.Â
Email : jasaperizinanimport@gmail.com
Whatsapp: +62 87876473261